Jumat, 14 Maret 2014

Pengen Jadi Agen Gas LPG / Elpiji di Rumah, Ini Caranya?

Jadi gini ceritanya...beberapa hari yang lalu ceritanya kakak saya berubah pikiran tentang usaha yang dilakukan bapak ibu yang udah berjalan 6 bulanan, yaitu toko kelontong. Nah karena jual toko kelontong, kan seharusnya jualan gas LPG alias elpiji tuh, terutama yang 3Kg. Tapi karena kakak saya agak paranoid dengan tabung gas 3 Kg akhirnya menyarankan gak usah jualan gas, takutnya meledak. hehehehe
Tapi sekitaran 3 hari lalu, akhirnya keputusan untuk membuat agen gas elpiji nya kuat setelah melihat prospek bisnis nya. Maka disuruhlah saya browsing cara jadi agen LPG, dan nemu deh postingan ini, silahkan dibaca,

 Syarat dan Izin Menjadi Sub Agen Elpiji 3Kg
Pada postingan sebelumnya, telah dijelaskan secara singkat tentang berwirausaha sebagai sub agen gas LPG 3 Kg, maka sebagai kelanjutannya akan diuraikan sekilas tentang pengurusan izin menjadi sub agen (pangkalan) Elpiji tabung 3 kg sehingga usaha anda menjadi berstatus resmi. Seperti jenis usaha yang lain, menjadi seorang wirausaha dalam bidang perdagangan tentu harus memiliki izin-izin tertentu. Begitu juga halnya jika anda ingin berwirausaha sebagai agen penyalur atau sub agen tabung gas Elpiji. Dokumen-dokumen perizinan yang wajib anda miliki tersebut ibarat sebuah SIM bagi seorang pengendara mobil atau motor. Jika tidak punya, maka siap-siap “ kena tilang” oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Berikut adalah sedikit gambaran tentang dokumen yang harus dimiliki agar bisa lolos menjadi sub agen elpiji (pangkalan) yang resmi. Jumlah dokumen perizinan dan persyaratan bagi masing-masing daerah kabupaten/kota sedikit berbeda-beda. Namun, secara umum dapat dideskripsikan seperti berikut:

Izin Sub Agen (Pangkalan) Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi Pangkalan Elpiji merupakan ujung tombak dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji tersebut ke para pedagang kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, umumnya terdiri dari:

  • Anda mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat tersebut ke agen anda. (Lihat daftar nama agen)
  • Anda mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
  • Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.
  • Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Jika telah lengkap, maka anda bisa mengajukan dokumen tersebut ke dinas perizinan di kota/kabupaten di wilayah anda. Persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah anda akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing daerah tidak sama persis. Namun, jika anda tidak ingin repot, anda bisa memanfaatkan biro jasa tentu dengan biaya ekstra.

Jadi secara gamblangnya, untuk memulai bisnis ini, yang pertama anda lakukan adalah menyiapkan modal, menyiapkan tempat usaha, mendatangi agen elpiji di daerah anda, memohon kerjasama dengan agen, kemudian agen akan mengecek permohonan anda (termasuk mereview rencana tempat usaha anda), jika lolos, anda akan diterima sebagai sub agen (pangkalan), kemudian usaha anda siap beroperasi sembari pengurus perizinan ke dinas setempat. Setelah izin keluar, usaha anda telah dapat dikatakan sebagai Sub Agen Elpiji Resmi. Untuk semakin memajukan usaha tersebut, 

Nah..begitulah syarat-syarat yang saya dapatkan dari google. Gambar saya ambil dari google dengan keyword "cara menjadi agen gas LPG"

4 komentar:

  1. Modal keseluruhan minimal berapa pak...

    BalasHapus
  2. Modal keseluruhan minimal berapa pak...

    BalasHapus
  3. APA DAH JADI NE?????
    Gas Melon Kembali Langka, Masyarakat Purwodadi Menjerit

    PEKANBARU(NUSAPOS.COM) -Benarkah gas melon untuk masyarakat menengah ke bawah sesuai tag line yang tertulis di tabung gas 3 kg "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN".

    Faktanya sejak belakangan ini masyarakat Riau khususnya Pekanbaru menjerit mencari gas yang katanya diperuntukkan masyarakat miskin. Nanang (35) warga Jalan Purwodadi Kota Pekanbaru, mengaku kesal setelah beputar-putar selama satu jam baru menemukan penjual gas tiga kiogram di salah satu warung sekitar dengan harga Rp35 ribu per tabung.

    "Hanya Untuk Masyarakat Miskin, kok harganya sampai 35 ribu, bagaimana ni," katanya.

    Nanang tidak bisa menawar harga lagi. Ini karena menurut pemilik warung, ini tabung terakhir dagangannya. "Dari pada saya tidak memasak terpaksa beli walau mahal," katanya.

    Hal yang sama diakui Inem (35) pemilik usaha gorengan di Purwodadi juga terpaksa membeli gas tabung melon di warung pengecer karena sudah empat pangkalan dan satu SPBU ia datangi mengatakan gas kosong."Tiap hari saya menghabiskan dua tabung gas tiga kilogram untuk memasak goreng dagangan saya, " ujarnya.

    Aneh, terkadang gas baru semalam masuk ke pangkalan, ketika masyarakat ingin membeli pagi hari mereka mengaku gas habis.

    Ya, kelangkaan gas melon ini memang membuat masyarakat kepayahan, padahal beberapa waktu lalu salah satu pangkalan sudah di sidak di Simpang Tabek Gadang, Panam. Sepertinya masih belum jera. Masyakat meminta pemerintah khususnya Disperindag harus turun mengerahkan stafnya untuk menhawasi sejumlah pangkalan dan pengecer yang nakal.

    sumber: http://pekanbaru.nusapos.com/2017-11-07/gas-melon-kembali-langka-masyarakat-purwodadi-menjerit

    https://goo.gl/vxJHeH

    BalasHapus
  4. Agen agen yg nakal harus ditindah

    BalasHapus